Pengadilan Negeri Kalabahi | Website Resmi Pengadilan Negeri Kalabahi
Minggu, 05 Mei 2024
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Jalan Jendral Sudirman No.20, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur Telp. 0386 21097|
Fax. 0386 21006 | Email. pnkalabahi@gmail.com
PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau CASE TRACKING SYSTEM
(CTS) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Negeri Dalam administrasi dan penelusuran
(tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk Publik
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena perkenanNya website Pengadilan Negeri Kalabahi dapat beroperasi dengan alamat www.pn-kalabahi.go.id.
Terwujudnya website ini merupakan pemenuhan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tangal 5 Januari 2011 Tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Adanya website ini juga sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa Lembaga Pengadilan dituntut untuk dapat melayani masyarakat khususnya para pencari keadilan, para wartawan dan juga para akademisi untuk dapat mengakses putusan-putusan pengadilan maupun keadaan-keadaan umum serta proses peradilan. Selain itu diharapkan juga dapat menjadi media efektif dan efisien dalam pelaksanaan fungsi sosial kontrol agar Pengadilan Negeri Kalabahi dapat meningkatkan kinerja dan performance dalam rangka pelayanan publik, oleh karena itu dengan kesadaran akan kekurangan yang ada kami harapkan masukan-masukan, kritik dan saran yang bersifat membangun.
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak
Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Prosedur Pelayanan Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.